
LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi
siapa LSP ?
lembaga sertifikasi yang memiliki wewenang untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi berlisensi BNSP (badan nasional sertifikasi profesi) berdomisili di kota palangka raya kalimantan tengah.
Tugas dan Fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
- Membuat materi uji kompetensi.
- Menyediakan tenaga penguji (asesor).
- Melakukan asesmen.
- Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
- Menjaga kinerja asesor dan TUK.
- Membuat materi uji kompetensi.
- Pengembangan skema sertifikasi.